PT. Herba Penawar Alwahida Indonesia (“PT HPAI”) menyadari pentingnya reputasi yang baik. Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat dikarenakan perusahaan Halal Network adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma Syariah Islam, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Agen Perusahaan (“Agen”) sebagai salah satu pelaku bisnis Halal Network yang berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan suatu Kode Etik dan Perilaku untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Kode Etik dan Perilaku Agen ini (“Kode Etik”) ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, kepatuhan Agen terhadap Syariah Islam, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar. Dengan demikian Kode Etik ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen dalam menjalankan profesinya.

II. PENJELASAN UMUM

  1. PT HPAI atau PT HERBA PENAWAR ALWAHIDA INDONESIA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) dengan konsep Halal Network.
  2. AL NETWORK adalah jaringan usaha halal melalui penyediaan, memasarkan dan memkampanyekan serta penguasaan pasar produk halal yang dilakukan secara bersama-sama para pihak yang tergabung dalam HPAI.
  3. AGEN adalah setiap orang yang bersedia dan mengikatkan dirinya sebagai Agen Perusahaan yang berhak membeli dan menjual/memasarkan produk dengan mendapatkan keuntungan, bonus dan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Perusahaan. Agen merupakan anggota dari usaha perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
  4. SPONSOR adalah agen yang telah dan masih menjadi agen HPAI yang melakukan rekrutmen terhadap agen baru lainnya.
  5. PRODUK adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan.
  6. BONUS adalah reward yang diberikan kepada anggota HPAI dengan cara pembelian pribadi/target penjualan produk dalam bulan bersangkutan.
  7. POIN merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, promosi dan royalti dan jumlah besar bonus
  8. AGEN STOK adalah anggota HPAI yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.

III. TUJUAN

Kode Etik Agen ini dibuat oleh PT HPAI dengan TUJUAN sebagai berikut :
  1. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Agen dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
  2. Menegaskan hubungan antara PT HPAI dengan para Agen.
  3. Mengatur hubungan diantara para Agen.
  4. Melindungi dan menjaga kepentingan PT HPAI dan para Agen.
  5. Mengatur hubungan antar Agen dengan Konsumen.

IV. MENJADI AGEN

A. UMUM

  1. Yang dapat menjadi Agen hanyalah perseorangan, tidak boleh atas nama suatu perusahaan, badan usaha ataupun perkumpulan.
  2. Untuk menjadi Agen harus disponsori oleh seseorang yang telah dan masih menjadi Agen.
  3. Untuk menjadi Agen, pemohon wajib mengisi dan melengkapi formulir Agen Resmi yang disediakan oleh PT HPAI. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dan ditandatangani oleh pemohon serta tidak dapat diwakilkan.
  4. Seorang calon Agen yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Agen Resmi, berarti Agen tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik ini & Peraturan
  5. Agen ini berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT HPAI. Dan pemohon dianggap sah sebagai Agen setelah formulir tersebut disetujui oleh PT HPAI.
  6. Agen Aktif adalah agen yang secara resmi terdaftar di perusahaan dan dalam waktu bulan 6 bulan melakukan minimal sekali aktivasi pembelian.

B. PENDAFTARAN AGEN

  1. Setiap Pemohon (calon Agen) harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah pernah menikah sebelum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat permohonan diajukan, kecuali dalam hal pewarisan dikarenakan meninggal dunia akan diatur dalam aturan tersendiri dalam Kode Etik & Peraturan Agen ini.
  2. Setiap pemohon akan dikenakan biaya administrasi pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set Panduan Sukses HPAI.
  3. Nama Agen harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai transfer dana sarana penerimaan bonus.
  4. Apabila Nama Agen di formulir pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima bonus, maka Agen tersebut wajib menyertakan surat pernyataan dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami/Istri/Anak.
  5. Apabila data Bank, Alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk menolak keanggotaan Agen tersebut.
  6. Dilarang dengan alasan apapun membuka nomor baru dengan nama yang sama atau nama yang lain dengan sponsor yang berbeda yang di sesuaikan dengan kode Etik Pensponsoran.
  7. Diberikan tenggang waktu selama 10 hari kerja kepada calon Agen untuk memutuskan menjadi Agen atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.

C. LARANGAN KEANGGOTAAN GANDA & PENGUNDURAN DIRI

  1. Seorang Agen hanya boleh memiliki satu nomor keanggotaan. Apabila seorang Agen memiliki lebih dari satu nomor keanggotaan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah keanggotaannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera di cabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali nomor keagenan yang bersangkutan telah in-aktif dan tidak melakukan aktifasi pembelian sama sekali dalam waktu 6 bulan.
  2. Apabila terbukti dan dapat dibuktikan oleh PT HPAI bahwa seorang Agen yang aktif, kemudian melakukan pendaftaran kembali atas keanggotaannya dengan menggunakan upline yang berbeda, baik atas kemauannya sendiri ataupun dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memenuhi etika pesponsoran HPAI, maka keanggotaan yang baru tersebut secara otomatis akan dipindahkan kepada Upline terdahulu.
  3. Larangan Keanggotaan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan tidak berlaku surut. Apabila ada keanggotaan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Keanggotaan Ganda oleh manajemen yang melibatkan Agen dan Leader yang bersangkutan.
  4. Seorang Agen dapat dihentikan keanggotaannya oleh Perusahaan apabila selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang bersangkutan tidak aktif dengan dibuktikan tidak melakukan pembelian produk sama sekali selama 6 (enam) bulan tersebut.
  5. Seorang Agen dapat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota PT HPAI. Pengajuan pengunduran diri harus mengetahui leadernya dan pengunduran diri seorang Agen dapat diterima atau ditolak oleh Perusahaan.
  6. Seorang Agen dapat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota PT HPAI. Pengajuan pengunduran diri harus mengetahui leadernya dan pengunduran diri seorang Agen dapat diterima atau ditolak oleh Perusahaan.
  7. Seorang Agen yang telah diberhentikan keanggotaannya atau mengundurkan diri dapat direkrut kembali oleh Agen yang lain minimal 1 (satu) bulan setelah dihentikan keanggotaannya atau pengunduran dirinya diterima dan disetujui oleh perusahaan.

D. PEWARISAN KEANGGOTAAN

  1. Jika seorang Agen meninggal dunia, maka keanggotaannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada ahli warisnya yang masih hidup. Kecuali seluruh ahli warisnya membuat kesepakatan tersendiri dan mengajukan kepada perusahaan serta telah disetujui oleh pasangannya tersebut. Pasangan yang masih hidup tersebut wajib menunjukkan akta kematian pasangannya tersebut dan menandatangani Formulir Perubahan data KeAgenan.
  2. Bagi Agen yang belum menikah atau sudah bercerai maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang namanya tercantum dalam Formulir Pendaftaran Agen atau Formulir perubahan data.
  3. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT HPAI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keagenan dapat diambil ahli sementara oleh PT HPAI sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.
  4. Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Agen di PT HPAI, maka yang bersangkutan wajib memilih keanggotaan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat di hibakan kepada pihak lain.
  5. Jika seorang penerima warisan belum berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun, maka PT HPAI berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
  6. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka PT HPAI akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Dan hal ini akan dibuat dihadapan Notaris.
  7. Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan.

E. KEDUDUKAN AGEN

  1. Kedudukan Agen adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sehingga setiap Agen tidak dapat dan tidak diijinkan menyatakan bahwa Agen tersebut adalah pegawai/staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
  2. Semua produk-produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang baik Merek, Logo, maupun Hak Ciptanya, maka Agen dilarang keras menggunakan nama, logo, lambang, alamat, apalagi untuk memproduksi, menjual atau mengusahakan dari sumber lain produk-produk Perusahaan maupun alat bantu produksi sebelum terlebih dahulu diijinkan secara tertulis oleh Perusahaan, sehingga dapat memberi kesan Agen tersebut sebagai pegawai/staff atau wakil, atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.

F. PRODUK DAN HARGA

  1. Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/kontan.
  2. Agen tidak boleh menjual Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Agen tidak boleh menjual/memajang Produk atau yang berkaitan dengan Produk di toko-toko, tempat usaha atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah disetujui dan ditunjuk oleh Perusahaan.
  4. Diberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Agen dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan

G. BUY BACK GUARANTEE

Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait Ijin Usaha Penjualan Langsung/Berjenjang maka Perusahaan menerapkan Garansi Uang kembali atas aktifitasnya sebagai Agenstok/Agen Perusahaan yaitu:
  1. Anggota yang ingin berhenti dari Agenstok/Agen
  2. Tanggal invoice yang dikeluarkan adalah dalam waktu 6 bulan dari tanggal pembelian
  3. Produk-produk yang ingin dikembalikan masih dapat digunakan untuk dijual kembali
  4. Bonus-bonus Anggota yang dibayar, hasil dari penjualan produk-produk tersebut akan dikurangi dari jumlah nilai produk.
  5. Pihak Perusahaan akan mengeluarkan potongan sebanyak 5% dari jumlah nilai produk yang dikembalikan.
    Pembayaran akan dilakukan 1 (satu) minggu setelah dikembalikannya produk ke perusahaan.

H. HAK AGEN

  1. Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas jaringan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Mendapatkan harga Agen dan Poin dari pembelian konsumen yang di sponsorinya.
  3. Mendapatkan bonus sesuai target penjualan yang ditetapkan perusahaan.
  4. Mendapatkan fasilitas tools yang ditentukan perusahaan

I. KEWAJIBAN AGEN

  1. Agen HPAI wajib bertanggung jawab penuh melaksanakan setiap dan keseluruhan kewajibannya berdasarkan perjanjian.
  2. Agen tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama perusahaan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain atau merugikan Perusahaan.
  3. Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan wajib di jaga dengan baik oleh setiap Agen, segala bentuk upaya yang berakibat kerugian pihak perusahaan akan dikenakan sangsi tertentu.
  4. Agen tidak diperbolehkan melakukan praktek perekrutan dan penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
  5. Agen tidak boleh memasang iklan atau sejenisnya untuk mencari/memperoleh calon-calon Agen baru yang seolah-olah memberikan suatu lowongan pekerjaan baru.
  6. Agen tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/wilayah tertentu.
  7. Agen tidak boleh memasang spanduk, papan nama, atau sejenisnya dengan memakai nama, logo, lambang atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Perusahaan, di kantor, rumah, toko, atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah disetujui oleh perusahaan.
  8. Agen tidak diperkenankan untuk menjual/menawarkan kepada Agen lainnya, atau mengajak/menyuruh Agen lain untuk menjual/menawarkan produk-produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
  9. Setiap Agen berhak mensponsori Agen baru untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Agen baru untuk pengembangan grupnya.
  10. Agen akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan sistem dan memasarkan Produk HPAI.
  11. Agen adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan.
  12. Agen tidak mempunyai jam kerja dengan Perusahaan dan tidak akan/berhak mendapat tunjangan dari Perusahaan dalam bentuk apapun juga.
  13. Agen juga tidak bisa menuntut Perusahaan untuk memberikan tunjangan seperti termaksud di atas.
  14. Agen hanya diperbolehkan membeli produk HPAI di Kantor Pusat, Cabang-cabang HPAI dan Agen Stok yang telah di tunjuk secara resmi oleh PT HPAI.

J. SANGSI PELANGGARAN

Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan apabila dianggap perlu terhadap Agen setiap saat tanpa pemberitahuan lebih dulu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan.
Setiap Agen yang melanggar ketentuan Kode Etik dan peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
  1. Bonus tidak akan di transfer, dan
  2. Perusahaan berhak mencabut keanggotaannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Setiap Agen yang keanggotaannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.

K. PENUTUP

Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah/memperbaharui Kode Etik dan Perjanjian Agen apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Agen dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Agen.
Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam Perjanjian Agen ini dan Buku Panduan Agen merupakan kesepakatan mutlak antara Para Pihak.
Kode Etik Agen ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran “Agen HPAI”.