Syukur Alhamdulillah, sejak tanggal 09 April 2015, bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1436 H, PT Herba Penawar Al Wahidah Indonesia (HPAI) mendapatkan sertifikat secara resmi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan produk-produk kesehatan dan manajemen PT HPAI sudah sesuai dengan kaidah syariah Islam.
Sertfikat Halal yang dikeluarkan oleh LPOM Majelis Ulama Indonesia |
Melalui pengakuan secara resmi ini, PT HPAI telah mendapatkan pengakuan karena memenuhi persyaratan berikut:
- Kebijakan Halal yakni manajemen puncak perusahaan harus menetapkan kebijakan halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan. Dengan demikian seluruh pegawai dan manajemen perusahaan memiliki visi yang sama dalam kehalalan ini.
- Adanya Tim Manajemen Halal yang terlibat secara aktif dalam berbagai aktivitas di perusahaan. Mereka memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas.
- Pelatihan dan Edukasi: Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan kehalalan. Pelatihan harus dilaksanakan minimal setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan dan harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel.
- Bahan Produksi tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia.
- Merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan.
- Fasilitas Produksi yakni lini produksi dan peralatan pembantu tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.
- Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis (seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, produksi, dll), disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan yang menjamin semua bahan, produk, dan fasilitas produksi yang digunakan memenuhi kriteria.
- Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan dibuat di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria fasilitas produksi.
- Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang terlanjur dibuat dari bahan dan pada fasilitas yang tidak memenuhi kriteria.
- Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH (Sistem Jaminan Halal) yang dilakukan secara terjadwal setidaknya enam bulan sekali. Hasil audit internal disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang diaudit dan pihak ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
- Manajemen Puncak harus melakukan kajian terhadap efektifitas pelaksanaan SJH satu kali dalam satu tahun atau lebih sering jika diperlukan. Hasil evaluasi harus disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk setiap aktivitas.
Jadi, mengapa masih ragu untuk bergabung dengan bisnis syariah ini?